saka pustaka


PENGERTIAN SAKA BAHARI,

apa itu saka bahari??
Satuan Karya Saka Bahari
Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
Krida Sumberdaya Bahari
Krida Jasa Bahari
Krida Wisata Bahari
Krida Reksa Bahari
KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari;
2. bahwa sehubungan hal tersebut pada butir 1 perlu penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961 juncto Nomor : 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
4. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur;
5. Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 081 tahun 1983 dan INS/I/VI/ 1983 tentang Satuan Karya Bahari

PENGERTIAN SAKA BAHAYANGKARA

MATERI
I. PENGERTIAN
  1. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.
  3. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.
  4. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.
  5. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
  6. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. DASAR
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
  3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
  4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka. 
  5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 
  6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

saka pustaka